Mahasiswa Dalam penegakan Hukum
*Mahasiswa dan hukum
*Mahasiswa Sebagai Pelaku hukum
*Mahasiswa dan penegak Hukum
*Mahasiswa Dalam penegakan supremasi Hukum
*Mahasiswa dan hukum
*Mahasiswa Sebagai Pelaku hukum
*Mahasiswa dan penegak Hukum
*Mahasiswa Dalam penegakan supremasi Hukum
1.)MAHASISWA DAN HUKUM
- Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Mahasiswa adalah kalangan akademis sebagai penerus bangsa yang telah terdaftar dalam suatu perguruan tinggi dan mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya. Tak lepas dari faktor Sosial,Hukum,Politik,Budaya dan banyak bidang lain yang mampu di bawakan oleh mahasiswa merupakan suatu point penting dalam intelektulitas mahsiswa. Namun sering kali kita menemukan masih banyak mahasiswa yang tidak tau apa itu.mengapa dan kenapa itu semua. bahkan masih banyak juga kita temukan mahasiswa yang tidak tau apa itu mahasiswa,dan siapa itu mahasiswa.
Ini jelas merupakan suatu masalah terhadap mahasiswa yang secara jelas memegang peranan penting dalam struktur kewarganegaraan. Solusi dari masalah ini sendiri yaitu tergantung dari mahasiswa itu sendiri dalam menyikapi dirinya sebagai seorang yang punya peranan penting. dan bagaimana dia melakukan proses aktualisasi diri dalam menyikapi fenomena-fenomena dewasa ini.
- Sedangkan mahasiswa dan hukum adalah dua unsur yang sulit untuk di pisahkan melihat beberapa faktor pendorong mahasiswa dalam membuat sebuah dinamika tak lepas dari peranan hukum. Maka dari itu hukum merupakan komponen penting dalam proses aktualisasi diri maupun Dinamika mahasiswa.
Seperti yang kita ketahui bahwa landasan hukum di Indonesia ini sendiri berlandaskan pada Pancasila Dan UUD 1945. Itulah yang menjadi dasar acuan mahasiswa dalam mengetahui,melaksanakan, dan menegakan Hukum di negeri ini.
2.)MAHASISWA SEBAGAI PELAKU HUKUM
- Kembali pada jati diri mahasiswa sebagai kaum intelektual dalam masyarakat yang secara jelas tidak dapat terlepas dari segala komponen hukum yang berlaku,mengingat fungsi mahasiswa dalam negara.
Dari beberapa alasan diatas tak dapat di pungkiri bahwa Mahasiswa adalah sebagai pelaku hukum,Namun berbeda dengan kalangan lain,Mahasiswa tak hanya mampu mengetahui,menjalankan,dan menegakan hukum tapi jug mahasiswa mampu mengkritisi beberapa aturan yang yang di buat. dalam artian mahasiswa juga dapat mempertimbangkan aturan mana yang perlu di taati ataupun tidak. Kerena mahasiswa selalu mempertimbangkan beberapa aspek dalam pembuatan aturan hukum itu sendiri.
- Pertama yaitu mahasiswa meninjau dari sisi Kebenaran dari suatu aturan Hukum.
- Kedua, Mahasiswa juga meninjau aspek keuntungan dari sisi pembuatan aturan hukum itu sendiri.
-Aspek yang juga di perhatikan oleh mahasiswa yaitu tingkat keadilan dari Hikum itu sendiri.
Dari beberapa aspek itulah yang membedakan Mahasiswa dan Golongan lain sebagai pelaku Hukum. Namun ada juga aspek yang membuat mahasiswa meninggalkan hukum itu sendiri. Diantaranya yaitu: Tidak Validnya aturan Hukum itu, Tak ada dampak dari prodak hukum itu sendiri,Hukum itu di buat hanya untuk menguntungkan beberapa pihak. yang artinya tidak adil. Namun bukan berarti bahwa mahasiswa tidak ingin menjalankan aturan hukum itu.
3.)MAHASISWA DAN PENEGAK HUKUM
Di negara ini kita mengenal beberapa lembaga penegak humum diantaranya Kementrian Hukum dan HAM , Kepolisian, TNI, Kejaksaan dll.
Namun Mahasiswa tidak bisa lepas dari beberapa lembaga hukum tersebut karna mahasiswa sebagai midlle class juga mampu membantu aparat penegakan hukum untuk menjalankan fungsi sebagai mana mestinya, Karena di beberapa sorotan kasus beberapa lembaga penegak hukum tadi seakan lalai dari tugas yang di embaninya. Untuk membantu beberapa lembag tersebut mahasiswa mampu mengkritisi beberapa kasus pelanggaran hukum baik itu dari masyarakat maupun dari oknum penegak hukum itu sendiri.
Dibeberapa kasus juga di temukan banyak oknum penegak hukum itu malah terlibat kasus hukum dan wajib untuk di adili, namun mahasiswa juga harus mampu menjaga dirinya dalam berbuat sesuatu yang bersangkutan dengan hukum.
Namun pada saat ini masih banyak juga di temukan mahasiswa yang terlibat kasus pelanggaran hukum, Maka dari itu kita sebagai mahasiswa harus mampu melaksanakan segala sesuatu tanpa melanggar hukum, baru dapat memebantu para elemen penegak hukum dalam menjaga dan melaksanakan tugasnya.
4.) MAHASISWA DALAM PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM
Sebelum mahasiswa menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum ada beberapa substansi terkait dari permasalahan hukum yang wajib di ketahui dan di jalankannya.
Sebagai pihak yang mampu menegakan hukum, Mahasiswa terlebih dahulu harus mengetahui tentang seluk beluk hukum dan mengkaji lagi tentang pembentukan hukum yang berlaku di negara kita.
Selain itu mahasiswa juga harus mampu memahami substansi dari suatu aturan hukum dan kemudian menjalankannya sebelum mengfunsikan dirinya sebagai penegak hukum. karena alangkah tidak baiknya ketika mahasiswa turun sebagai penegak hukum, justru mahasiswa itu sendiri tidak mengetahui tengtang aturan hukum yang terkait tersebut.
Dari beberapa kasus juga kita temukan bahwasanya mahasiswa yang sebagaimana kita ketahui justru terlibat dalam masalah pelanggaran hukum, dari beberapa oknum mahasiswa juga masih banyak yang terkait kasus-kasus pelanggaran dan harus di amankan oleh aparat penegak hukum.
Dari beberapa point di atas, kita dapat mengambil satu kesimpulan yaitu Bahwa Mahasiswa tidak lepas dari beberapa fungsi kepada masyarakat, termasuk fungsinya sebagai penegak hukum dalam kehidupan bermasyarakat, Karena posisi mahasiswa sebagai Midle class yang mampu mengkaji berbagai permasalahan dan mencari solusi terbaik.
Posting Komentar